Tentang Kami

    1. Latar Belakang

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan harapan bagi semua masyarakat. Hal tersebut merupakan perwujudan dari sebuah proses pembangunan baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat itu sendiri. Terwujudnya hasil dari pemerintahan yang baik salah satunya merupakan perwujudan dari proses penyerapan aspirasi yang ada di masyarakat. Melalui hasil dari pelaksanaan musyawarah yang ada di desa, masyarakat langsung bisa menyampaikan gagasan, usulan, saran dan kritik yang baik sehingga dapat secara bersama-sama dengan pihak pemerintah membangun pemerintahan yang baik, sesuai dengan cita-cita bangsa dan Negara.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai perwujudan dari hasil kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat, maka sangat perlu dibuatkan perencanaan desa dengan baik.Oleh karena itu, guna membuat perencanaan pemerintahan yang baik di tingkat desa, maka perlu disusun Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah yang sesuai dengan masa jabatan dari Kepala Desa.Pemilihan Kepala Desa merupakan proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program yang ditawarkan oleh masing-masing calon. Oleh karena itu, rencana pembangunan desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari agenda-agenda yang ditawarkan oleh Kepala Desa pada saat berkampanye, menjadi rencana pembangunan jangka menengah desa. Berkaitan dengan pembangunan Desa maka ada beberapa masalah yang seringkali ditemui di berbagai Desa, perlu mendapat perhatian dan segera diantipasi, diantaranya terbatasnya ketersediaan sumberdaya manusia yang baik dan professional, terbatasnya ketersediaan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, baik yang berasal dari kemampuan Desa itu sendiri (internal) maupun sumber dana dari luar (eksternal) belum tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang mampu berperan secara efektif, belum terbangunnya sistem dan regulasi yang jelas dan tegas dan kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis dan rasional. Hal ini juga sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) adalah Rencana  Kegiatan  Pembangunan  Desa  untuk  jangka waktu 6 (enam) tahun. Proses pembuatan RPJM Desa ini dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa. Musyawarah perencanaan pembanguan desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan  unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk  menetapkan  prioritas,  program,  kegiatan, dan kebutuhan  Pembangunan  Desa  yang  didanai  oleh  Anggaran  Pendapatan dan  Belanja  Desa,  swadaya  masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Keberadaan RPJM-Desa merupakan dokumen perencanaan yang penting bagi keberadaan dan arah pembangunan Desa Kampung Diilirselama 6 (enam) tahun kedepan. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa ini memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan  Desa,  serta  rencana  kegiatan yang meliputi  bidang penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa,  pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

    1. Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111  Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113  Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114  Tahun 2014 tentang  Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
  11. Permendes Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK/07/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  13. Peraturan Daerah Kota Sungai  Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
  14. Peraturan Walikota Sungaipenuh Nomor      Tahun 2020 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Pengunaan Dana Desa;
  15. Peraturan Walikota Sungaipenuh Nomor       Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
  16. Peraturan Walikota Sungaipenuh Nomor     Tahun 2020 tentang Standar Tunjangan Operasional Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;
  17. Peraturan Desa Koto Teluk Nomor 01 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa 2019-2025;
  18. Hasil Musyawarah Desa Koto Teluk, tanggal 10 Februari 2020 tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);

Kantor

Desa Koto Teluk - Kecamatan Hamparan Rawang - Kota Sungai Penuh
Alamat Jln.Mendapo Tunggal RT 06 Desa Koto Teluk
Kode Pos 37151
No.Telp 081373088252
Fax N/A
Email desakototeluk@gmail.com
Website kototeluksupen.website.desa.id

KEPALA DESA KOTO TELUK

Nama: YUHANNIS MIFTAH
NIP: -
Jabatan: KEPALA DESA KOTO TELUK